DISPARITAS PUTUSAN PT GORONTALO DAN PN SERANG TERHADAP PENJATUHAN HUKUMAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Nurmutia Sjafar Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Yutye Imran Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Muhamad Khairun Kurniawan Kadir Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59896/gara.v20i2.625

Keywords:

disparities, juvenile justice, SPPA

Abstract

Dalam melihat faktor apa saja yang memengaruhi disparitas putusan hakim dan implikasi atas putusan tersebut pada SPPA Indonesia yang merupakan suatu negara yang berdiri pada supremasi undang-undang dimana memposisikan penghormatan dan penegakan atas hak asasi manusia sebagai dasar pokok ketatanegaraannya yang mana hal ini dalam peradilan anak dibutuhkan diversi sehingga dilakukan peninjauan terhadap dua putusan pengadilan yaitu Putusan Nomor 4/PID.SUS-Anak/2022/PT GTO dan Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg dalam pengkajian ini digunaka metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus yang kemudian dianalisis secara deskriptif hasil kajian menunjukan bahwa Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg menitikfokuskan pada pembuktian unsur delik dan Putusan Nomor 4/PID.SUS-Anak/2022/PT GTO memfokuskan pada pemidanan bukanlah untuk pembalasan melainakan pembinaan kesimpulan yang diperoleh ialah orientasi penilaian hakim mengakibatkan munculnya disparitas putusan perkara pidana anak.

References

Agustina, Rina. (2025). “Fungsi Simbolik Retributif dalam Peradilan Anak.” 12(2).

Amir, Amriani. (2023). Prinsip Best Interest of The Child dalam Hukum Pidana Anak Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Arifin, Muhammad. (2023). Pendekatan Represif vs Restoratif dalam Hukum Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

D.F., Sari, dan Suprianto E. (t.t). “Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur.” 5(2).

Gorontalo, Pengadilan Tinggi. (2022). Putusan Nomor 4/PID.SUS-Anak/2022/PT GTO.

Hamzah, Andi. (2024). “Retribusi dan Restitusi dalam Hukum Pidana Anak.” 8(2).

Hariyanto. (2023). Humanisasi Pidana Anak: Batasan Retributif. Bandung: Alumni.

Hartono, R. (2025). “Kapasitas Kesalahan Anak dalam Hukum Pidana Indonesia.” 54(2).

Indonesia, Republik. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia, Universitas Kristen. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum.

Koesnan, Muhammad. (2022). “Disparitas Pemidanaan dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.” Jurnal Recidive 5(1).

Mulyadi, Lilik. (2023). Reformasi Hukum Pidana Anak di Indonesia: Menuju Keadilan Restoratif. Bandung: Pustaka Setia.

Mulyanto, L. (2024). Individualisasi Pidana dalam Perkara Anak. Yogyakarta: UGM Press.

Nawawi Arief, Barda. (2022). Kriminologi Terapan: Teori dan Praktik Pemidanaan. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.

Nawawi Arief, Barda. (2023). Bunga Rampai Keadilan Pidana Anak. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.

Ningsih, Fitria. (2025). “Konsep Keadilan dalam Penafsiran Hakim Peradilan Anak.” 37(2).

Nurhaliza, Siti. (2024). Faktor Mitigasi dalam Pemidanaan Anak Pelaku Pidana. Yogyakarta: Thafa Institute.

Penerbit Indonesia, Tim Media. (2024). Hukum Pidana Anak: Teori dan Praktik. Jakarta.

Prasetyo, Andi. (2025). “Legitimasi Retributif dalam Hukum Anak.” 21(1).

Prischa Zulfi, Windi. (2022). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan. Banyuangi.

Purwastuti, Lilik. (2023). Mekanisme Diversi dan Transformasi Retributif dalam SPPA. Jambi: UNJA Press.

Rahmawati, R. (2022). “Disparitas Pemidanaan Perkara Persetubuhan oleh Terdakwa Anak.” 7(2).

Republik Indonesia, Jaksa Agung. (2025). Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Individualisasi Pidana Anak.

Salim, dan Erlis. (2019). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers.

Santoso, Budi. (2023). Keadilan Restoratif dalam Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sartika, Dewi. (2025). “Pendekatan Protektif Hakim dalam Pemidanaan Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual.” 36(1).

Serang, Pengadilan Negeri. (2022). Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg.

Sirait, D. A. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia Berkaitan dengan Kondisi Subjektif Pelaku. Jakarta: Penerbit FH UI.

Sirait, W. R. P. (2023). “Paradigma Pembinaan Individual dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” 11(3).

Soesilo, R. (2024). Keadilan Retributif dalam Pemidanaan Anak Modern. Jakarta: Politeia.

Sofian, Ahmad. (2025). “Pengaruh Faktor Institusional terhadap Disparitas Putusan Pidana Anak.” 8(1).

Solikin, Nur. (2021). PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM. Cetakan pertama. CV. PENERBIT QIARA MEDIA.

Sutrisno, Bambang. (2025). “Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Pidana Anak.” 11(1).

Wijaya, Indra. (2023). Konstruksi Kesalahan dalam Peradilan Pidana Anak. Bandung: Alumni.

Wijayati, Nani. (2024). Konflik Kepentingan dalam Pemidanaan Anak Pelaku Kejahatan Seksual. Jakarta: Rajawali Pers,.

Wulandari, Sri. (2024). “Konflik Norma UU SPPA dan UU Perlindungan Anak: Analisis Lex Specialis.” 12(1).

Downloads

Published

03-06-2026

How to Cite

Sjafar, N., Imran, S. Y., & Kadir, M. K. K. (2026). DISPARITAS PUTUSAN PT GORONTALO DAN PN SERANG TERHADAP PENJATUHAN HUKUMAN TINDAK PIDANA . Ganec Swara, 20(2), 294–302. https://doi.org/10.59896/gara.v20i2.625

Issue

Section

Articles