Problematika Pemenuhan Hak Keperdataan Istri pada Cerai Talak Aparatur Sipil Negara

Problems in Fulfilling the Wife’s Civil Rights in Talak Divorce of the State Civil Appar

Authors

  • Fatahullah Fatahullah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Syamsul Mujtahidin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Ade Sultan Muhammad Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Jamaludin Jamaludin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.59896/gara.v20i3.797

Keywords:

problems, wife’s civil rights, talak divorce, state civil apparatus, salary division

Abstract

Divorce is the most dominant marital dispute examined and adjudicated by the Religious Courts. One direct consequence of divorce is the husband’s obligation to fulfil his former wife’s civil rights in the form of madhiyah maintenance, iddah maintenance including housing and clothing, mut’ah, child maintenance, and the division of marital property. For divorce committed by the State Civil Apparatus, Article 8 of Government Regulation Number 10 of 1983 also applies, requiring the division of salary to the former wife until she lawfully remarries. This study aims to analyse the fulfilment of the wife’s civil rights in talak divorce cases of the State Civil Apparatus and the problems arising from the application of that provision. This is normative legal research employing statutory, conceptual, and analytical approaches, drawing on primary, secondary, and tertiary legal materials analysed qualitatively. The findings show that talak through judicial proceedings aims to prevent arbitrariness by the husband, so that judges may order lump-sum payment of maintenance before the talak pledge is pronounced and impose dwangsom for late payment. Furthermore, Article 8 is problematic because it sets no maximum time limit, creating room for abuse through unregistered sirri marriage, thus requiring judicial breakthrough in the form of lump-sum payment for a definite period.

References

Ali, M. D. (2005). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Annas, S. (2017). Masa pembayaran beban nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak (sebuah implementasi hukum acara di pengadilan agama). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 1–12.

Arto, A. M. (2008). Praktek perkara perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Badan Pusat Statistik. (2024). Jumlah perceraian menurut provinsi dan faktor, 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik. Diakses dari https://www.bps.go.id

Basri, C. H. (2003). Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Fashihauddin, M., dkk. (2021). Syarah Fathul Qarib. Malang: Maly UIN Maliki.

Harahap, M. Y. (2007). Kedudukan kewenangan dan acara Peradilan Agama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 (Edisi ke-2, Cet. ke-5). Jakarta: Sinar Grafika.

Herawati, T. W., & Yunanto, H. W. (2017). Perlindungan hak atas pembagian gaji akibat perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–12.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Jelajahperkara.com. (27 September 2025). Terungkap, janda PNS di Lampung Tengah diduga nikah siri tapi tetap terima pensiun. Diakses pada 28 Agustus 2026, dari https://jelajahperkara.com/terungkap-janda-pns-di-lampung-tengah-diduga-nikah-siri-tapi-tetap-terima-pensiun/

Levit, N., & Verchick, R. R. M. (2016). Instructor’s guide of feminist legal theory (2nd ed.). New York: NYU Press.

Mahfud MD. (2011). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: LP3ES.

Manan, A. (2019). Pengadilan Agama cagar budaya Nusantara memperkuat NKRI. Jakarta: Kencana.

Pengadilan Agama Praya. (2024). Buku laporan kegiatan tahunan Pengadilan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah. Praya: Pengadilan Agama Praya. Diakses dari https://pa-praya.go.id

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Prodjohamidjojo, M. (2002). Hukum perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing.

Simanjuntak, P. N. H. (2007). Pokok-pokok hukum perdata Indonesia. Jakarta: Pustaka Djambatan.

Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Rumusan Kamar Agama No. 1.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019, Rumusan Kamar Agama No. 1 Huruf B dan Huruf C.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Downloads

Published

04-09-2026

How to Cite

Fatahullah, F., Mujtahidin, S., Muhammad, A. S., & Jamaludin, J. (2026). Problematika Pemenuhan Hak Keperdataan Istri pada Cerai Talak Aparatur Sipil Negara: Problems in Fulfilling the Wife’s Civil Rights in Talak Divorce of the State Civil Appar. Ganec Swara, 20(3), 939–951. https://doi.org/10.59896/gara.v20i3.797