Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Pasca UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Perspektif Perlindungan Nasabah
Banking Dispute Resolution Through the Alternative Dispute Resolution Institution for the Financial Services Sector Following Law No. 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector: A Customer Protection Perspective
DOI:
https://doi.org/10.59896/gara.v20i3.820Keywords:
P2SK Law, LAPS SJK, Banking Disputes, Customer ProtectionAbstract
Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK) has shifted the paradigm of banking dispute resolution from voluntary to mandatory through the Financial Services Sector Alternative Dispute Resolution Institution (LAPS SJK)—an independent, integrated institution for out-of-court dispute resolution officially recognized by the Financial Services Authority (OJK). This study employs a normative juridical method to analyze the issues at hand.
The findings indicate that, although LAPS SJK decisions are final and binding under OJK Regulation Number 61/2020, they lack executory force. Therefore, to mitigate structural imbalances and ensure compliance with mandatory LAPS SJK decisions or arbitration awards, strict administrative sanctions from the OJK are required for banks that disregard dispute resolution outcomes. Furthermore, to balance the customer's bargaining position and ensure that resolutions truly reflect genuine fairness, an execution model involving a court order is necessary to uphold legal certainty while prioritizing principles of simplicity, speed, and low cost.
References
Arif Rahman (2026): Penyelesian Sengketa pada Perbankan Syariah: Litigasi dan Non Litigasi. Inonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Ekonomic, and Legal Theory. Vol. 4 No. 1 (Maret 2026) : 254-263
Aryonegoro, I. A. (2022). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK): Tinjauan Yuridis Terhadap Peran dan Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa di Sektor Perbankan).
Bagaskara Aji, I., dan Pujiyono, (2020). Problematika Hukum Arbitrase Online Menurut UU No. 30 Tahun 1999t tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Privat Law, 8(2), 341.
Bagus Gede Ari Rama (2022): Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK: Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ilmiah (Universitas Pendidikan Nasional), Denpasar. Vol. 1
Chairi, Z. (2021). Aspek Hukum Kepatuhan Eksekusi Putusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 5(3), 606–618
Chairi, Z. (2021). Aspek Hukum Kepatuhan Eksekusi Putusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 5(3), 606–618
Dalimunthe, N., Zahra, A. A., Zanjabila, H. A., Andriyani, E., Wardani, S. S., Nurhidayah, Khairunnissa Agustin, A., Nadilla, T., Siregar, I. S., dan Harahap, F. A. (2026). Tinjauan Hukum atas Fungsi OJK dalam Menjamin Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, 6 (1), 150–162.
Daniel Togak Manaek, et.al. (2023). Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Eksekusi Hasil Putusan Lembaga Arbitrase Nasional di Indonesia. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1.
Fadhilatul Amiroh (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK: Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, volume 3. Nomor 5.
Fatahullah (2022): Plurality of Syariah Banking Dispute Settlement Method in Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan (IUS). Vol. II. No. 6: 538-555.
Febriyanti, E., Widiarty, W. S., & Tehupeiory, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung dalam Bentuk Penolakan Klaim Polis Asuransi yang Telah Diberikan ke Otoritas Jasa Keuangan. Action Research Literate, 8(5).
Febriyanti, E., Widiarty, W. S., & Tehupeiory, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung dalam Bentuk Penolakan Klaim Polis Asuransi Yang Telah Diberikan ke Otoritas Jasa Keuangan. Action Research Literate, 8(5).
Fuady, M. (2023). Arbitrase Kelembagaan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Citra Aditya Bakti.
Habibah, P. N., dan Hamzah, D. S. (2021). Upaya Penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Otoritas Jasa Keuangan, Pitriya Nur Habibah dan Devi Siti Hamzah Marpaung. Jurnal Panorama Hukum, 6 (1), 49–60.
Habibah, P. N., dan Marpaung, D. S. H. (2020). Upaya penanganan lembaga alternatif penyelesaian sengketa terhadap Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 49–60.
Harahap, M. D. S., Saidin, O., Sukarja, D., dan Leviza, J. (2022). Yurisdiksi LAPS dalam penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(8), 465–480.
Harahap, M. D. S., Saidin, O., Sukarja, D., dan Leviza, J. (2022). Yurisdiksi LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(8), 465–480.
Hendrawan, T., dan Rahayu, E. P. (2024). Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Kajian Hukum, 9(2), 114–128.
Hendrawan, T., dan Rahayu, E. P. (2024). Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Kajian Hukum, 9(2), 114–128.
Hidayah, D. (2024). Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Asuransi Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, vol 3.
Icha Tari Utami Mawarti, & Haq, F. H. O. (2024): Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Menyelesaikan Masalah Penolakan Klaim Polis Asuransi. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 103-111
Iqbal Taufik Maulana, Muhamad Kholid (Hukumonline.com) : Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui LAPS-SJK Menganalisis Hambatan Eksekusi Putusan Serta Urgensi Penguatan Regulasi Sanksi OJK.
Kritiyanti, C. S. T. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Kusumaningtuti SS (2009): Peranan Hukum dalam Penyelesaan Krisis Perbankan di Indonesia. Edisi I, PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers-Jakarta.
Mahkamah Agung : Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1218 B/Pdt.Sus-Arbt/2024
Najib, A. (2020). Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Jurnal Konstitusi, 16(4), 861.
Nasution, M. R. A. H., AR, A., dan Dany, B. E. (2024). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Di Era Digital. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 5(3), 400–419
Nurdin, A. A., Darussalam, R. F., & Asri, M. R. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Keuangan di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(4), 816–821
Octavianus, D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing dalam Foreign Direct Investment (FDI) di Era Digitalisasi Pasar Modal Indonesia. CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(2).
Otoritas Jasa Keuangan (2025). Laporan Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan 2024. Jakarta
Pearturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Majanemn Risiko bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Prasetyo, Teguh. (2022). Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media.
Pratama, R. N., Solehudin, A. F. Y., & Astanti, D. N. (2021). Reevaluasi Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 30(1), 28–48.
Puteri A. S. Sinaga, I., Jacinta Ivanka Anter, F., & Anjelika, V. (2025). Kedudukan Hukum Kontrak Baku dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(2), 248–259.
Radhyca Nanda Pratama (2021): Reevaluasi Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 30 No. 1 (Januari 2021);28-48.
Rama, B. G. A. (2022). Alternatif penyelesaian sengketa jasa keuangan melalui LAPS-SJK: Perspektif kepastian hukum. International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement Proceedings, 1, 22-28.
Rama, B. G. A. (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK: Perspektif Kepastian Hukum. International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement Proceedings, 1, 22–28.
Ramadhani, T. R., Brawijaya, A., dan Aziz, I. A. (2021). Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Di Bank Syariah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 4(1).
Rustam Magun Pikahulan, (2020), Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perbankan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol (1).
Sari, N. K. (2024). Efektivitas LAPS SJK Pasca UU P2SK. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 112-130.
Sembiring, J. J., dan Sh, M. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Visimedia
Shofie, Y. (2020). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti.
Simanjuntak, J. L. (2023). Efektivitas penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Melalui LAPS-SJK. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(2), 3393–3413.
Simanjuntak, J. L., & Simanjuntak, K. (2023). Alternatif Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi di BMAI dan LAPS SJK. UNES Law Review, 5(4), 3393–3413.
Soekanto, Soerjono (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo.
Supardi, M. S. (2024). Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ius Constituendum, 9(1), 1–15
Suyanto, H., Sugiyono, H., & Oktalia, I. (2020). Implementasi Eksekusi Putusan Bani Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Yuridis, 7(2), 307
Syafril, S. E. (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Modern Lainnya. Jakarta: Prenada Media.
Syahru, F., Simanjorang, R. E., Darmawan Hafidz, S., & Nanda Siregar, B. (2025). Peranan Lembaga Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis dan Komersial. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia, 1, 51–68.
Tamiarisa Amanda Fasa Rambe, et.al. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 109-116.
Tauhiddah, T., Azheri, B., dan Mannas, Y. (2020). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan Antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 94–105.
Tiara Salman (2024): Analisis Konsep Keadilan dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristotels dan Relevansinya di Indoneia. Jurnal Nalar Keadilan. Vol. 4, No. 2 Desember 2024.
Ulinihayati, N., & Husein, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Perasuransian Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 209–221.
Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Wildayanti, dan Rehulina. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Kerentanan Sistem Pada Perdagangan Saham Berbasis AI. Jurnal Perspektif Hukum, 6(2), 58–71.
Wiwin Muchtar Wiyono (2026): Analisis Hukum Terhadap Kasus Penyalahgunaan Fungsi Perbankan-Studi Kasus dan Implikasinya bagi Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Referendum. Vol. 3. No. 2 (Juni 2026); 144-128.
Yoga Bagas Gilang Pratama, Amarru Muftie Holish (hukumonline): Mediasi dalam LAPS SJK: Antara Efisiensi Penyelesaian Sengketa dan Keadilan Substantif di Sektor Jasa Keuangan-Membahas Peran Krusial UU P2SK dan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 dalam Memperkuat Yurisdiksi LAPS SJK.
Yosua Gabriel Pradipta (20019): Proses Penyelesaan Sengketa di Lembaga Altenatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Jurnal HukumUNS, VoiumeVII, Nomor 2-Desember 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dewi Asmawardhani, Titin Titawati, Gede Tusan Ardika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















