PRAKTIK DESTRUCTIVE FISHING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Destructive Fishing Practices In The Perspective Of Indonesian Criminal Law
DOI:
https://doi.org/10.59896/gara.v19i2.284Keywords:
destructive fishing, marine environment, law enforcementAbstract
Destructive fishing is the practice of fishing in ways that damage marine ecosystems, such as the use of explosives and poisons. This activity not only threatens the sustainability of fisheries resources, but also has long-term social and economic impacts on coastal communities. This article examines how Indonesian criminal law responds to this practice, by looking at provisions in the Fisheries Law and the Environment Law, as well as challenges in enforcement. It finds that while criminal law tools are in place, enforcement is limited by structural and cultural constraints. This article recommends an integrated legal approach that includes repressive, restorative and preventive aspects to effectively tackle destructive fishing.
References
Badan Pusat Statistik, (2023), Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir, Volume 20 Tahun 2023
Mala Septiani, (2022) Destructive Fishing, Penangkapan Ikan Yang Merusak Ekosistem Perairan, Maret https://national-oceanographic.com/article/destructive-fishing-penangkapan-ikan-yang-merusak-ekosistem-perairan diakses pada 3 Januari 2025
FAO (2009). The State of World Fisheries and Aquaculture
Imam Suyitno, dkk., (2024) Efek Destructive Fishing oleh Nelayan di Kelurahan Kodingareng Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraaan, Vol. 11., No. 1, Maret
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo, (2017) Menjaga Laut Dari Ancaman Destructive Fishing, 9 Juni, dalam https://ppid.menlhk.go.id/berita/berita-pemerintah/2665/menjaga-laut-dari-ancaman-destructive-fishing diakses pada 02 Januari 2025
Kementrian Kelautan dan Perikanan, (2024) Laporan Kinerja Kementrian Kelautan dan Perikanan,
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 114/kepmen-kp/sj/2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Merusak Tahun 2019-2023, Lampiran,
Mashuril Anwar, (2020) Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulanan Destrucive Fishing pada Rezim Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 15. No. 2, Juli-Desember
Muhaimin, (2020) Metode Pnelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram,
Ruth Shella Widyatmojo, dkk.,(2016) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ikan (Illegal fishing) di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 1/Pid.Zuz/PRK/2015/PN.AMB) , Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3.
Tim Penyusun Laporan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun (2015) Laporan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Jakarta,
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
World Bank (1996). Coral Reef Degradation and Economic Impact
Yudi Irwanto, BIG Serahkan Peta NKRI Kepada Kemenkokesra, dalam https://www.big.go.id/content/berita/big-serahkan-peta-nkri-kepada-kemenkokesra, diakses pada Selasa 24 Desember 2024, Pukul 6.51 Wita
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zahratul'ain Taufik, Ika Yuliana Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.