Tinjauan Yuridis dan Keadilan Gender dalam Pengurusan Izin Perceraian bagi ASN Perempuan
Juridical Review and Gender Justice in the Administration of Divorce Permits for Female Civil Servants
DOI:
https://doi.org/10.59896/qalbu.v4i2.804Keywords:
divorce permit, female civil servants, gender justice, discrimination, legal reformulationAbstract
The administration of divorce permits for State Civil Apparatus is still governed by Government Regulation Number 10 of 1983 in conjunction with Government Regulation Number 45 of 1990, which was drafted upon an unequal gender perspective. This study aims to analyse the juridical arrangement of divorce permits for female civil servants and to assess its conformity with the principle of gender justice. The research applies a normative juridical method with statutory, conceptual, and gender analysis approaches to primary and secondary legal materials. The findings show that the obligation to obtain a permit for a plaintiff and a certificate for a defendant is formally equal, yet the derivative norms remain asymmetric: Article 4 paragraph (2) prohibits female civil servants from becoming a second, third, or fourth wife under the threat of dismissal, while Article 8 imposes the income-sharing obligation solely upon male civil servants and nullifies the economic entitlement of women who initiate divorce. The counselling procedure and the permit time frame may also obstruct access to justice for female civil servants who are victims of domestic violence. This study recommends reformulating the regulation in line with CEDAW, Law Number 39 of 1999, and Law Number 20 of 2023.
References
Badan Kepegawaian Negara. (2023). Penjelasan tentang ramai isu PNS pria dapat beristri lebih dari seorang dan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Jakarta: BKN.
Fakih, M. (2013). Analisis gender dan transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Irianto, S. (Ed.). (2006). Perempuan dan hukum: Menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Luhulima, A. S. (2014). CEDAW: Menegakkan hak asasi perempuan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media.
MK, Anshary. (2015) Hukum Perkawinan Di Indonesia: Masalah-masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mulia, S. M. (2005). Muslimah reformis: Perempuan pembaru keagamaan. Bandung: Mizan.
Rawls, J. (2011). Teori keadilan (U. Fauzan & H. Prasetyo, Penerj.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Rofi’i, H. Y., Zaki, M., Faizal, L., & Qohar, A. (2022). Analisis hukum keluarga Islam terhadap Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarsono. (2010). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 R. Fahmi Natigor Daulay, Septira Putri Mulyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















