Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Al-Amal: Jurnal Pengabdian Masyarakat mewajibkan penulis, reviewer, editor, dan anggota dewan editorial untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas, independensi, dan integritas proses publikasi.

Konflik kepentingan dapat berupa kepentingan finansial, profesional, akademik, pribadi, institusional, maupun hubungan lainnya yang dapat memengaruhi penilaian atau keputusan editorial.

1. Penulis

Penulis wajib menyatakan ada atau tidak adanya konflik kepentingan pada saat mengirimkan naskah.

Konflik kepentingan yang perlu diungkapkan antara lain:

  • sumber pendanaan penelitian;

  • hubungan dengan perusahaan atau organisasi yang berkaitan dengan penelitian;

  • kepemilikan saham, paten, atau hak kekayaan intelektual;

  • hubungan profesional atau akademik dengan pihak terkait; dan

  • kepentingan pribadi atau finansial yang berkaitan dengan hasil penelitian.

Jika tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menyatakan:

“Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan dalam penelitian dan publikasi artikel ini.”

2. Reviewer

Reviewer wajib menolak penugasan apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis atau pengabdian yang dinilai.

Reviewer harus memberitahukan kepada editor apabila:

  • memiliki hubungan pribadi, profesional, atau akademik dengan penulis;

  • pernah atau sedang berkolaborasi dengan penulis;

  • memiliki kepentingan finansial terhadap hasil penelitian;

  • terlibat dalam penelitian yang sedang ditelaah; atau

  • memiliki kepentingan lain yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menggunakan informasi dari naskah untuk kepentingan pribadi.

3. Editor

Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis atau isi artikel pengbdian.

Jika terdapat konflik kepentingan, naskah akan dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, metodologi, relevansi, dan kontribusi pengabdin, bukan pada kepentingan pribadi atau institusional.

4. Sumber Pendanaan

Penulis wajib mencantumkan sumber pendanaan pengabdian. Apabila tidak terdapat pendanaan, hal tersebut harus dinyatakan secara jelas dalam naskah.

5. Penanganan Konflik Kepentingan

Apabila konflik kepentingan tidak diungkapkan dan kemudian diketahui, editor akan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan yang sesuai. Tindakan dapat berupa permintaan klarifikasi, koreksi pernyataan konflik kepentingan, atau tindakan editorial lainnya sesuai dengan tingkat permasalahan.

6. Prinsip Transparansi

Al-Amal berkomitmen menjaga transparansi, objektivitas, independensi, dan integritas dalam seluruh proses editorial dan publikasi. Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan naskah ditolak, tetapi akan menjadi pertimbangan dalam menjaga integritas proses penelaahan dan publikasi.