Allegation of research misconduct

Al-Amal: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen menjaga integritas dan etika penelitian serta publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian akan ditangani secara serius, objektif, dan rahasia.

1. Bentuk Pelanggaran

Pelanggaran penelitian (research misconduct) meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi, yaitu membuat atau mengarang data atau hasil penelitian.

  • Falsifikasi, yaitu memanipulasi, mengubah, atau menghilangkan data atau hasil penelitian sehingga menyesatkan.

  • Plagiarisme, yaitu menggunakan ide, data, metode, atau tulisan pihak lain tanpa pengakuan yang sesuai.

  • Publikasi ganda atau duplicate publication.

  • Manipulasi atau penyalahgunaan kepengarangan.

  • Penggunaan data atau hasil penelitian tanpa izin.

  • Pelanggaran persetujuan etik atau ketentuan penelitian yang berlaku.

  • Manipulasi proses peer review.

  • Penyembunyian konflik kepentingan yang material.

  • Pelanggaran etika lain yang dapat merusak integritas penelitian dan publikasi.

2. Pengajuan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada Editor-in-Chief atau Tim Editorial JRKI oleh penulis, reviewer, pembaca, peneliti, atau pihak lain yang memiliki informasi yang relevan.

Laporan harus disertai informasi dan bukti yang memadai agar dapat ditindaklanjuti. Laporan yang tidak didukung informasi yang relevan dapat memerlukan klarifikasi lebih lanjut sebelum dilakukan penyelidikan.

3. Proses Penanganan

Setiap dugaan pelanggaran akan melalui tahapan:

Laporan → Pemeriksaan Awal → Klarifikasi → Investigasi → Keputusan → Tindakan Editorial

Editor akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah laporan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Apabila diperlukan, editor dapat meminta penjelasan dari penulis, reviewer, institusi tempat penelitian dilakukan, atau pihak lain yang relevan.

Selama proses berlangsung, informasi mengenai laporan dan penyelidikan akan dijaga kerahasiaannya.

4. Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  Al-Amal dapat mengambil tindakan berupa:

  • meminta klarifikasi atau perbaikan dari penulis;

  • meminta revisi terhadap artikel;

  • menolak naskah yang sedang dalam proses editorial;

  • menunda proses publikasi;

  • menerbitkan Correction atau Erratum apabila diperlukan;

  • menerbitkan Expression of Concern apabila diperlukan;

  • menarik kembali artikel melalui Retraction apabila terbukti terdapat pelanggaran serius; atau

  • meneruskan kasus kepada institusi atau pihak berwenang apabila diperlukan.

Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tingkat dan dampak pelanggaran.

5. Tanggung Jawab Penulis

Penulis wajib memberikan informasi dan bukti yang benar selama proses pemeriksaan. Penulis juga wajib bekerja sama dalam proses klarifikasi dan investigasi.

Apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran setelah artikel diterbitkan, penulis wajib segera memberitahukan kepada editor.

6. Perlindungan Pelapor

Al-Amal akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sejauh memungkinkan dan tidak membenarkan tindakan intimidasi, tekanan, atau pembalasan terhadap pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran dengan itikad baik.

7. Prinsip Penanganan

Al-Amal menangani dugaan research misconduct berdasarkan prinsip:

  • objektivitas;

  • kerahasiaan;

  • keadilan;

  • transparansi; dan

  • due process.

Keputusan akan dibuat berdasarkan bukti yang tersedia dan tidak semata-mata berdasarkan tuduhan.

Al-Amal: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen untuk menjaga integritas penelitian dan memastikan bahwa artikel yang diterbitkan memenuhi standar etika dan integritas ilmiah